KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : 420 / Kep.09 – Huk / 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH (BOS)
SD/SMP
......................................... TAHUN 2018
KEPALA SEKOLAH SD/SMP .........................................
MENIMBANG : Bahwa dalam rangka implementasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi
SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMP Terbuka Tahun Anggaran 2016, sehingga penggunaan dana BOS
tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun
secara efektif dan efisien, serta pertanggungjawaban keuangan dana BOS
dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu,
dan terhindar dari penyimpangan maka perlu dibentuk Tim
Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SMP ......................................... yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah;
MENGINGAT : 1. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4221);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimanan telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3412) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran negara Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan (Lembaran negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3974);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4496);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013 Perubahan atas Permendiknas No.
15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Membentuk Tim Manajemen Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Tingkat Sekolah,
dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tugas
dan tanggungjawab Tim Manajemen Program BOS
Tingkat sekolah sebagaimana
dimaksud pada Diktum ”PERTAMA” adalah sebagai berikut :
1.
Mengisi,
mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B,
BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah
disediakan oleh Kemdikbud;
2.
Memastikan
data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan
pendidikan;
3.
Memverifikasi
jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4.
Mengumumkan
besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana
penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah,
Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
5.
Mengumumkan
penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3
dan BOS-07);
6.
Menginformasikan
secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang
tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta
didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor;
7.
Bertanggung
jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima;
8.
Membuat
dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas
(BOS-K7B dan BOS-K7C);
9.
Membuat
laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan
BOS-K7A) di tiap akhir triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan
dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit;
10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap
triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
11. Membuat laporan tahunan yang merupakan
kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke
SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun
berikutnya;
12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir
BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
13. Memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat;
14. Memasang spanduk di satuan pendidikan
terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05), terutama
menjelang dan selama masa penerimaan peserta didik baru;
15. Bagi satuan pendidikan negeri, wajib
melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota;
16. Menandatangani surat pernyataan tanggung
jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS
(Lampiran Format BOS-K7).
KETIGA : Tata Tertib yang harus diikuti Tim Manajemen Program BOS Tingkat
sekolah sebagaimana dimaksud
pada Diktum ”PERTAMA” adalah sebagai berikut :
1.
Bersedia
diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola satuan
pendidikan, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
2.
Dilarang
bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan
pendidikan yang bersangkutan.
KEEMPAT : Keputusan ini belaku pada
tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : PANDEGLANG
PADA TANGGAL : JANUARI 2016
KEPALA SD/SMP .........................................,
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
NIP. ......................................
Tembusan :
1.
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten;
2.
Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang;
3.
Yth. Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan
.......... (untuk SD)
4.
Yth. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang;
Lampiran
KEPUTUSAN KEPALA SD/SMP
.........................................
Nomor : 0
/ - Dindik / 2010
Tanggal : Januari 2016
SUSUNAN
TIM MANAJEMEN PROGRAM BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SD/SMP ......................................... TAHUN 2016
I. Penanggungjawab : ................................................
II. Anggota
a. Bendahara BOS Sekolah : ................................................
b. Unsur
Orang Tua Peserta Didik : ................................................
KEPALA SD/SMP .........................................,
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
NIP. ......................................