SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENAGA SUKWAN
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SINDANGHAYU
Nomor : 800/ 02 - SD/ VII / 2019
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN
TATA USAHA
Tahun Ajaran : 2019/2020
Menimbang
|
:
|
b. Bahwa dalam rangka
mempelancar pelaksanaan pendidikan seutuhnya di sekolah SDN Sindanghayu perlu
menetapkan pembagian tugas guru untuk keperluan tersebut.
|
Mengingat
|
:
|
4. Undang – undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
5. Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun 2003.
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
nomo 84/1993 dan Badan Adminstasi Negara.
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Menugaskan
Sebagai Tenaga Guru / Tenaga Administrasi Sekolah di lingkungan SDN Sindanghayu
Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang.
|
6.
Nama :
7.
Tempat / Tanggal Lahir :
8.
Jenis Kelamin :
9.
Pendidikan Terakhir :
10.
Alamat : ,
|
||
Kedua
|
:
|
Gaji bulanan
disesuaikan dengan anggaran yang ditetapkan
3. Apabila yang bersangkutan
diberhentikan atau berhenti atas permintaan sendiri maka ia tidak berhak
mendapat pesangon atau menuntut pesangon.
4. Yang bersangkutan setiap
aktu dapat dibebaskan dari pekerjaanya apabila tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana mestinya atau anggaran
untuk itu tidak tersedia lagi.
|
Kedua
|
:
|
Kepada nama
tersebut yang diangkat sebagai Tenaga Honorer
Sekolah agar melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya
|
Keempat
|
:
|
Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
Kelima
|
:
|
Petikan
keputusan ini diberikan kepada bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan
sebagaimana mestinya
|
Dibuat di : Sindanghayu
Pada Tanggal : 20 Juli 2019
Harini,
S.Pd
NIP.
Tembusan :
Yth: 1. Kepala UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Saketi
2. Untuk Bersangkutan
3. Arsip
Leave a Comment