Hakekat Kompetensi Guru
Hakekat
Kompetensi Guru
Masyarakat
mempercayai, mengakui dan menyerahkan kepada guru untuk mendidik tunas tunas
muda dan membantu mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan,
keyakinan, dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat
terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru
harus memiliki kompetensi dan kualitas yang memadai. Tidak hanya pada tataran
normatif saja namun mampu mengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik
kompetensi personal, professional, maupun kemasyarakatan dalam selubung
aktualisasi kebijakan pendidikan. Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu
keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan
eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari
aspek “guru” dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas
keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang
professional.
Apa yang
dimaksud dengan kompetensi itu ? Louise Moqvist mengemukakan bahwa “competency
has been defined in the light of actual circumstances relating to the
individual and work. Sementara itu, dari Trainning Agency sebagaimana
disampaikan Len Holmes menyebutkan bahwa : ” A competence is a
description of something which a person who works in a given occupational area
should be able to do. It is a description of an action, behaviour or outcome
which a person should be able to demonstrate.”
Dari kedua
pendapat di atas kita dapat menarik benang merah bahwa kompetensi pada dasarnya
merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan (be able to do)
seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, perilaku dan hasil yang
seyogyanya dapat ditampilkan atau ditunjukkan. Agar dapat melakukan (be able to
do) sesuatu dalam pekerjaannya, tentu saja seseorang harus memiliki kemampuan
(ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan
keterampilan (skill) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya. Mengacu pada
pengertian kompetensi di atas, maka dalam hal ini kompetensi guru dapat dimaknai
sebagai gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seseorang guru
dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil
yang dapat ditunjukkan.
Lebih jauh,
Raka Joni sebagaimana dikutip oleh Suyanto dan Djihad Hisyam mengemukakan tiga
jenis kompetensi guru, yaitu :
1.
Kompetensi profesional; memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang
diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses
belajar mengajar yang diselenggarakannya.
2.
Kompetensi kemasyarakatan; mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru,
maupun masyarakat luas.
3.
Kompetensi personal; yaitu memiliki kepribadian yang mantap dan patut
diteladani.
Dengan
demikian, seorang guru akan mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan
peran : ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani
Sementara itu, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
Sementara itu, dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :
1.
Kompetensi pedagogik yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik
yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman
terhadap peserta didik; (c)pengembangan kurikulum/ silabus; (d) perancangan
pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f)
evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang: (a) mantap;
(b) stabil; (c) dewasa; (d) arif dan bijaksana; (e) berwibawa; (f) berakhlak
mulia; (g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (h) mengevaluasi
kinerja sendiri; dan (i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3.
Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk : (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik; dan (d) bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar.
4.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur, dan metoda
keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; (b) materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; (c) hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; (d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan
nilai dan budaya nasional .
Sebagai
pembanding, dari National Board for Profesional Teaching Skill telah merumuskan
standar kompetensi bagi guru di Amerika, yang menjadi dasar bagi guru untuk
mendapatkan sertifikasi guru, dengan rumusan What Teachers Should Know and Be
Able to Do, didalamnya terdiri dari lima proposisi utama, yaitu:
1. Teachers
are Committed to Students and Their Learning yang mencakup : (a)
penghargaan guru terhadap perbedaan individual siswa, (b) pemahaman guru
tentang perkembangan belajar siswa, (c) perlakuan guru terhadap seluruh siswa
secara adil, dan (d) misi guru dalam memperluas cakrawala berfikir siswa
2. Teachers
Know the Subjects They Teach and How to Teach Those Subjects to Students mencakup
: (a) apresiasi guru tentang pemahaman materi mata pelajaran untuk dikreasikan,
disusun dan dihubungkan dengan mata pelajaran lain, (b) kemampuan guru untuk
menyampaikan materi pelajaran (c) mengembangkan usaha untuk memperoleh
pengetahuan dengan berbagai cara (multiple path).
3. Teachers
are Responsible for Managing and Monitoring Student Learning mencakup:
(a) penggunaan berbagai metode dalam pencapaian tujuan pembelajaran, (b)
menyusun proses pembelajaran dalam berbagai setting kelompok (group setting),
kemampuan untuk memberikan ganjaran (reward) atas keberhasilan siswa, (c)
menilai kemajuan siswa secara teratur, dan (d) kesadaran akan tujuan utama
pembelajaran.
4. Teachers
Think Systematically About Their Practice and Learn from Experience mencakup:
(a) Guru secara terus menerus menguji diri untuk memilih keputusan-keputusan
terbaik, (b) guru meminta saran dari pihak lain dan melakukan berbagai riset
tentang pendidikan untuk meningkatkan praktek pembelajaran.
5. Teachers
are Members of Learning Communities mencakup : (a) guru memberikan
kontribusi terhadap efektivitas sekolah melalui kolaborasi dengan kalangan
profesional lainnya, (b) guru bekerja sama dengan tua orang siswa, (c) guru
dapat menarik keuntungan dari berbagai sumber daya masyarakat .
Secara
esensial, ketiga pendapat di atas tidak menunjukkan adanya perbedaan yang
prinsipil. Letak perbedaannya hanya pada cara pengelompokkannya. Isi rincian
kompetensi pedagodik yang disampaikan oleh Depdiknas, menurut Raka Joni sudah
teramu dalam kompetensi profesional. Sementara dari NBPTS tidak mengenal adanya
pengelompokan jenis kompetensi, tetapi langsung memaparkan tentang aspek-aspek
kemampuan yang seyogyanya dikuasai guru.
Sejalan
dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa
mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa
melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Guru
harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran
siswa. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling
well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang
berkembang dan berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini.
Di masa
depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah
siswanya. Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang
demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia
akan kehilangan kepercayaan baik dari siswa, orang tua maupun masyarakat. Untuk
menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara
antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan
pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus.
Disamping
itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas
pembelajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitian
guru tidak terjebak pada praktek pembelajaran yang menurut asumsi mereka sudah
efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para siswanya. Begitu
juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk
melakukan pembelajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan
konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.
2.3 Peranan
Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kompetensi Guru
Agar proses
pendidikan dapat berjalan efektif dan efisien, guru dituntut memiliki
kompetensi yang memadai, baik dari segi jenis maupun isinya. Namun, jika kita
selami lebih dalam lagi tentang isi yang terkandung dari setiap jenis
kompetensi, –sebagaimana disampaikan oleh para ahli maupun dalam perspektif
kebijakan pemerintah-, kiranya untuk menjadi guru yang kompeten bukan sesuatu
yang sederhana, untuk mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru diperlukan
upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif.
Salah satu
upaya yang dapat dilakukan adalah melalui optimalisasi peran kepala sekolah.
Idochi Anwar dan Yayat Hidayat Amir mengemukakan bahwa “ kepala sekolah sebagai
pengelola memiliki tugas mengembangkan kinerja personel, terutama meningkatkan
kompetensi profesional guru.” Perlu digarisbawahi bahwa yang dimaksud dengan
kompetensi profesional di sini, tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi
semata, tetapi mencakup seluruh jenis dan isi kandungan kompetensi sebagaimana
telah dipaparkan di atas .
Dalam
perspektif kebijakan pendidikan nasional, terdapat tujuh peran utama kepala
sekolah yaitu, sebagai :
(1) educator
(pendidik),
(2) manajer;
(3)
administrator,
(4)
supervisor (penyelia),
(5) leader
(pemimpin),
(6) pencipta
iklim kerja, dan
(7)
wirausahawan.
Merujuk
kepada tujuh peran kepala sekolah sebagaimana disampaikan oleh Depdiknas di
atas, di bawah ini akan diuraikan secara ringkas hubungan antara peran kepala
sekolah dengan peningkatan kompetensi guru .
Kepala sekolah sebagai educator (pendidik)
Kegiatan
belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan dan guru merupakan
pelaksana dan pengembang utama kurikulum di sekolah. Kepala sekolah yang
menunjukkan komitmen tinggi dan fokus terhadap pengembangan kurikulum dan
kegiatan belajar mengajar di sekolahnya tentu saja akan sangat memperhatikan
tingkat kompetensi yang dimiliki gurunya, sekaligus juga akan senantiasa
berusaha memfasilitasi dan mendorong agar para guru dapat secara terus menerus
meningkatkan kompetensinya, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan
efektif dan efisien.
Kepala
sekolah sebagai manajer
mengelola
tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukan kepala sekolah
adalah melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan profesi para guru.
Dalam hal ini, kepala sekolah seyogyanya dapat memfasiltasi dan memberikan
kesempatan yang luas kepada para guru untuk dapat melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik
yang dilaksanakan di sekolah, –seperti : MGMP/MGP tingkat sekolah, in house
training, diskusi profesional dan sebagainya–, atau melalui kegiatan pendidikan
dan pelatihan di luar sekolah, seperti : kesempatan melanjutkan pendidikan atau
mengikuti berbagai kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pihak lain.
Kepala
sekolah sebagai administrator
Khususnya
berkenaan dengan pengelolaan keuangan, bahwa untuk tercapainya peningkatan
kompetensi guru tidak lepas dari faktor biaya. Seberapa besar sekolah dapat
mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi guru tentunya akan mempengaruhi
terhadap tingkat kompetensi para gurunya. Oleh karena itu kepala sekolah
seyogyanya dapat mengalokasikan anggaran yang memadai bagi upaya peningkatan
kompetensi guru.
Kepala
sekolah sebagai supervisor
Untuk
mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala
kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan
melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara
langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan
dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran (E. Mulyasa, 2004). Dari hasil
supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam
melaksanakan pembelajaran, tingkat penguasaan kompetensi guru yang
bersangkutan, selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu
sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan
keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.
Jones dkk.
sebagaimana disampaikan oleh Sudarwan Danim mengemukakan bahwa “ menghadapi
kurikulum yang berisi perubahan-perubahan yang cukup besar dalam tujuan, isi,
metode dan evaluasi pengajarannya, sudah sewajarnya kalau para guru
mengharapkan saran dan bimbingan dari kepala sekolah mereka”. Dari ungkapan
ini, mengandung makna bahwa kepala sekolah harus betul-betul menguasai tentang
kurikulum sekolah. Mustahil seorang kepala sekolah dapat memberikan saran dan
bimbingan kepada guru, sementara dia sendiri tidak menguasainya dengan baik.
Kepala sekolah sebagai leader (pemimpin)
Gaya
kepemimpinan kepala sekolah seperti apakah yang dapat menumbuh-suburkan
kreativitas sekaligus dapat mendorong terhadap peningkatan kompetensi guru ?
Dalam teori kepemimpinan setidaknya kita mengenal dua gaya kepemimpinan yaitu
kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi
pada manusia. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, seorang kepala sekolah
dapat menerapkan kedua gaya kepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel,
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Kendati demikian menarik
untuk dipertimbangkan dari hasil studi yang dilakukan Bambang Budi Wiyono
terhadap 64 kepala sekolah dan 256 guru Sekolah Dasar di Bantul terungkap bahwa
ethos kerja guru lebih tinggi ketika dipimpin oleh kepala sekolah dengan gaya
kepemimpinan yang berorientasi pada manusia . Kepemimpinan seseorang sangat
berkaitan dengan kepribadian dan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin
akan tercermin dalam sifat-sifat sebagai barikut : (1) jujur, (2) percaya diri,
(3) tanggung jawab, (4) berani mengambil resiko dan keputusan, (5) berjiwa
besar, (6) emosi yang stabil, dan (7) teladan.
Kepala
sekolah sebagai pencipta iklim kerja
Budaya dan
iklim kerja yang kondusif akan memungkinkan setiap guru lebih termotivasi untuk
menunjukkan kinerjanya secara unggul, yang disertai usaha untuk meningkatkan
kompetensinya. Oleh karena itu, dalam upaya menciptakan budaya dan iklim kerja
yang kondusif, kepala sekolah hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut : (1) para guru akan bekerja lebih giat apabila kegiatan yang
dilakukannya menarik dan menyenangkan, (2) tujuan kegiatan perlu disusun dengan
dengan jelas dan diinformasikan kepada para guru sehingga mereka mengetahui
tujuan dia bekerja, para guru juga dapat dilibatkan dalam penyusunan tujuan
tersebut, (3) para guru harus selalu diberitahu tentang dari setiap
pekerjaannya, (4) pemberian hadiah lebih baik dari hukuman, namun sewaktu-waktu
hukuman juga diperlukan, (5) usahakan untuk memenuhi kebutuhan
sosio-psiko-fisik guru, sehingga memperoleh kepuasan.
Kepala
sekolah sebagai wirausahawan
Dalam
menerapkan prinsip-prinsip kewirausaan dihubungkan dengan peningkatan
kompetensi guru, maka kepala sekolah seyogyanya dapat menciptakan pembaharuan,
keunggulan komparatif, serta memanfaatkan berbagai peluang. Kepala sekolah
dengan sikap kewirauhasaan yang kuat akan berani melakukan perubahan-perubahan
yang inovatif di sekolahnya, termasuk perubahan dalam hal-hal yang berhubungan
dengan proses pembelajaran siswa beserta kompetensi gurunya. Sejauh mana kepala
sekolah dapat mewujudkan peran-peran di atas, secara langsung maupun tidak
langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru, yang
pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di
sekolah.
Peran guru
Guru adalah
sebuah profesi yang sangat mulia, kehadiran guru sebagai peserta didik ibarat
sebuah lilin yang menjadi penerang tanpa batas tanpa membedakan siapa yang
diterangi nya demikian pula terhadap peserta didik. Tetapi, dalam mengemban
amanah sebagai seorang guru, perlu kiranya tampil sebagai sosok profesional.
Sosok yang memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan, sosok yang dapat memberi
contoh teladan dan sosok yang selalu berusaha untuk maju, terdepan dan
mengembangkan diri untuk mendapatkan inovasi yang bermanfaat sebagai bahan
pengajaran kepada anak didik.
Peran guru
Peran guru
sebagai tenaga pendidik tidak hanya berhenti sebagai pemegang tonggak peradaban
saja, melainkan juga sebagai rahim peradaban bagi kemajuan zaman. Karena dialah
sosok yang berperan aktif dalam pertransferan ilmu dan pengetahuan bagi anak
didiknya untuk dijadikan bekal yang sangat vital bagi dirinya kelak. Bahkan
yang lebih penting di samping itu, mereka mampu mengembangkan dan memberdayakan
manusia, untuk dicetak menjadi seorang yang berkarakter dan bermental baja,
agar mereka tidak minder dalam menghadapai masalah dan dapat bersikap layaknya
seorang ksatria.
Seorang guru
tidak dapat diremehkan di dalam bidang apapun, baik yang bersifat pendidikan
maupun yang lainnya. Tetapi untuk mencari dan menjadi guru yang seperti itu tidaklah
semudah membalikan telapak tangan, melainkan membutuhkan etos dan spirit
perjuangan yang luar biasa. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Frederic
Wilhelm Nietzsche, seorang filsuf terkemuka abad postmodern. Dia menuturkan
bahwa seorang guru sejati adalah mereka yang tidak memikirkan segala sesuatu,
termasuk dirinya sendiri, kecuali muridnya. Dari sini dapat kita tarik
kesimpulan bahwa seorang guru yang benar-benar patut dijadikan tauladan adalah
mereka yang terfokus pada anak didiknya, demi tercapainya pencerahan. Karena
bagaimanapun juga anak didik adalah cikal bakal maju mundurnya sebuah bangsa.
Kemana bangsa ini akan diarahkan itu tergantung pada mereka.
Salah satu
kunci kesuksesan dan keberhasilan manajemen sekolah dengan penerapan kinerja mengajar
guru yang baik. Bahkan bagi pihak sekolah dengan adanya kinerja mengajar guru
yang tinggi dan tertib harus menjadi sebuah image bagi sekolah itu sendiri
khususnya bagi siswa dan para gurunya. Pandangan masyarakat dan pihak sekolah
akan pencitraan (image) dengan kinerja mengajar guru yang baik akan
mendatangkan umpan balik (feedback) positif terhadap perkembangan
sekolah/madrasah terlebih dalam rangka menjaga manajemen sekolah.
Pencapaian
tujuan manajemen kepala sekolah dipengaruhi salah satunya oleh kinerja mengajar
guru yang baik dari semua pelaksana pendidikan khususnya para guru. Kinerja
mengajar guru yang baik perlu dilakukan untuk memenuhi tiga tujuan yaitu,
pembentukan sifat kendali positif, pembentukan kerja, dan perbaikan hidup.
Seorang Guru yang memiliki kendali positif pada dirinya sangat diharapkan dan
berguna bagi kemaslahatan masyarakat, tanpa harus ada peraturan dari instansi.
Seorang guru akan berusaha mendisiplinkan diri sendiri, ia akan mempunyai
kesadaran untuk menghasilkan pekerjaan yang berkualitas tanpa perlu banyak
diperintah oleh pimpinan. Dalam memenuhi tujuan pembentukan kerja faktor
kinerja mengajar guru yang baik menjadi modal kuat terciptanya sistem kerja
yang profesional. Kualitas kerja guru akan terbentuk dengan adanya penguasaan
dalam bidang kerjanya. Seorang guru yang memiliki kinerja mengajar guru yang
baik akan merencanakan kualitas hidupnya sebaik mungkin baik di lingkungan
masyarakat dan tentunya di lingkungan sekolah. Sehingga hal ini tentunya
membantu pencapaian mutu manajemen sekolah yang memiliki standar kerja yang
tinggi.
Guru
merupakan ujung tombak pendidikan sebab secara langsung berupaya mempengaruhi,
membina dan mengembangkan peserta didik, sebagai ujung tombak, guru dituntut
untuk memiliki kemampuan dasar yang diperlukan sebagai pendidik, pembimbing dan
pengajar dan kemampuan tersebut tercermin pada kompetensi guru. Berkualitas
tidaknya proses pendidikan sangat tergantung pada kreativitas dan inovasi yang
dimiliki guru. Guru merupakan perencana, pelaksana sekaligus sebagai evaluator
pembelajaran di kelas, maka peserta didik merupakan subjek yang terlibat
langsung dalam proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Kehadiran guru dalam
proses pembelajaran di sekolah/madrasah masih tetap memegang peranan yang
penting. Peran tersebut belum dapat diganti dan diambil alih oleh apapun. Hal
ini disebabkan karena masih banyak unsur-unsur manusiawi yang tidak dapat
diganti oleh unsur lain. Guru merupakan faktor yang sangat dominan dan paling
penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi siswa guru sering
dijadikan tokoh teladan bahkan menjadi identifikasi diri.
Untuk
memiliki kinerja yang baik guru dituntut untuk memiliki kompetensi-kompetensi
yang ada. Di dalam lampiran peraturan menteri pendidikan nasional republik
Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru di jelaskankan bahwa standar kompetensi guru dikembangkan
secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Jadi untuk menjadi sosok guru yang utuh
setiap guru harus bisa mengintegrasikan semua kompetensi utama tesebut dalam
proses pembelajaran yang dilaksanakannya. Selanjutnya di dalam Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik
profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik
minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi
sebagai agen pembelajaran.
Kinerja Guru
merupakan suatu hasil yang dicapai oleh guru tersebut dalam melaksanakan
mendidik dan mengajar sesuai dengan tugas pokok fungsi guru berkaitan dengan
pembelajaran. Menurut Robbins (2003) bahwa kinerja pegawai adalah sebagai
fungsi dari interaksi antara kemampuan dan motivasi. Dalam studi manajemen
kinerja guru ada hal yang memerlukan pertimbangan yang penting sebab kinerja
individual seorang guru dalam organisasi merupakan bagian dari kinerja
organisasi, dan dapat menentukan kinerja dari organisasi tersebut. Berhasil
tidaknya kinerja guru yang telah dicapai Balai diklat tersebut akan dipengaruhi
oleh tingkat kinerja dari guru secara individu maupun kelompok.
Dari uraian
diatas, faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kinerja guru
diantaranya motivasi, promosi, dan gaya kepemimpinan kepala sekolah.
Leave a Comment