PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN SAKETI
GUGUS
2 (DUA) “KHAJARA DEWANTARA”
Jl. Raya Labuan Km 19, Saketi - PandeglangProvinsi Banten,
KodePos42273
SURAT KEPUTUSAN
GUGUS SEKOLAH DAN KELOMPOK KERJA
GURU (KKG)
NOMOR : 800/-GSD.KKG/2017
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS GUGUS SEKOLAHDAN KELOMPOK KERJA (KKG)
“KIHAJAR
DEWANTARA”
UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN SAKETI
MASA BAKTI 2017-2019
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan dan sumber
dayamanusia yang berkualitas sesuai dengan
Standar NasionalPendidikanperluadanya
wadah yang tepat untuk
membina Guru dan Kepala Sekolah,
b. Bahwa
dalam rangka memberdayakan sekolahdan
peningkatan mutu siswa perlu adanya doronganpartisipasikepadapetugas
yang menanganinya.
c. Bahwasehubungan
denganbutir a, dan buntukkelancaranpelaksanaantugasguru dan peningkatan
mutu siswa dipandang perlumembentukwadahkegiatanKelompok
Kerja Guru (KKG) padaSekolahDasar,
agar ativitas/ kegiatankelompok yang dilakukandapatmemberikanmanfaat dan
guru dapatmemilikikompetensisebagaiagenpembelajarandi lingkunganUPT Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan KecamatanSaketi.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undangRepublikIindonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistemPendidikanNasional;
2. Undang-undangRepublik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen;
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentangStandarNasionalPendidikan;
4. KeputusanMenteriPendidikandanKebudayaan
Republik Indonesia Nomor 0487/U/1982 tentangSekolahDasar;
5. Surat
Keputusan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor :
079/C/Kep/I/1993 tentang PedomanPelaksanaanSistem
PembinaanProfesi (SPP) Guru melaluiKelompokKerja Guru SD (KKG),
danKelompok Kerja KepalaSekolah SD (KKKS),
danKelompok KerjaPengawasSekolah TK/SD (KKPS);
|
Memperhatikan
|
:
|
a. Perlunya
pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesi (SPP) bagi
Guru danKepalaSekolah.
b. Pentingnya
peningkatan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional,
dansosialbagi Guru danKepalaSekolah.
c. Hasil
Rapat Gugus “Khihajar Dwantara” yang dihadiri semua
KepalaSekolahdan Guru Gugus 2 (dua) padatanggal10Maret 2017.
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
1. Membentuk
dan Mengangkat Pengurus Gugus Sekolahdan Pengurus
Kelompok Kerja Guru (KKG) “ Khajara Dwantara” dilingkunganUPT Dinas
Pendidikan dan Kebduayaan KecamatanSaketi.
2. Menugaskannama-namatersebutdalamlampiranSuratKeputusaniniuntukmelaksanakankegiatansesuaidengan
bidang tugasmasing-masing.
3. Segala
biaya yang timbil akibatpelaksanaankeputusanini,
dibebankanpadaanggaran yang sesuai baikbantuan
daripemerintah danatau swadaya ataskesepakatan.
4. Keputusaninimulaiberlakusejaktanggalditetapkan.
|
Ditetapkan di : Saketi
Padatanggal :16 Maret 2017
Ketua Gugus 2
____________________
NIP.
Tembusan kepada Yth :
1.
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten
Pandeglang
2.
Kepala UPT
3.
Pengawas
4.
Kepala SD Gugus
5.
Yang bersangk
AA
0 comments