CONTOH SK TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)


KOP SEKOLAH

 

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH  
NOMOR : 420 / Kep.09 – Huk / 2006

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SD/SMP ......................................... TAHUN 2018


KEPALA SEKOLAH SD/SMP .........................................


MENIMBANG                  :       Bahwa dalam rangka implementasi Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMP Terbuka Tahun Anggaran 2016, sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien, serta pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan  terhindar dari penyimpangan maka perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SMP ......................................... yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah;

MENGINGAT                   :       1.     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
4.        Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.        Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6.          Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4221);
7.          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimanan telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.          Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412) sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran negara Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763);
9.          Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3974);
10.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
11.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013 Perubahan atas Permendiknas No. 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
12.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016;


MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN               :
PERTAMA                        :       Membentuk  Tim Manajemen Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tingkat Sekolah, dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.




KEDUA                              :       Tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen Program BOS Tingkat sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum ”PERTAMA” adalah sebagai berikut :
1.        Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2.        Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;
3.        Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
4.        Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah  yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
5.        Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07);
6.        Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor;
7.        Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima;
8.        Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
9.        Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A)  di tiap akhir triwulan  sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit;
10.     Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
11.     Membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
12.     Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
13.     Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
14.     Memasang spanduk di satuan pendidikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05), terutama menjelang dan selama masa penerimaan peserta didik baru;
15.     Bagi satuan pendidikan negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
16.   Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).


KETIGA                             :       Tata Tertib yang harus diikuti Tim Manajemen Program BOS Tingkat sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum ”PERTAMA” adalah sebagai berikut :
1.        Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola satuan pendidikan, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
2.        Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.

KEEMPAT              :     Keputusan ini belaku pada tanggal ditetapkan. 


DITETAPKAN DI            :        PANDEGLANG
PADA TANGGAL           :             JANUARI 2016

KEPALA SD/SMP .........................................,





XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
NIP. ......................................


Tembusan :
1.          Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten;
2.          Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang;
3.         Yth. Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan .......... (untuk SD)
4.          Yth. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang;





Lampiran
KEPUTUSAN KEPALA SD/SMP .........................................

Nomor                       : 0 /           - Dindik / 2010
Tanggal                    :       Januari 2016


SUSUNAN TIM MANAJEMEN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SD/SMP ......................................... TAHUN 2016



I.       Penanggungjawab                                                    :     ................................................
II.      Anggota
         a.       Bendahara BOS Sekolah                                 :     ................................................

         b.      Unsur Orang Tua Peserta Didik                    :     ................................................





KEPALA SD/SMP .........................................,





xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
NIP. ......................................

Yang Sering Dikunjungi

Membuat CRUD Form pendaftaran siswa menggunakan PHP dan Bootstrap part 3 ( Menambahkan Edit dan Delete )

Setelah kita membuat form view dalam form tersebut tidak terdapat tombol edit dan deletnya maka dari itu kita buat tombolnya sekarang Beriku...

Popular Posts